KPK Bongkar Arah Kasus Kuota Haji, Pemeriksaan Kedua Yaqut Disebut Kunci Utama Teka-Teki Korupsi

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kedua di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus kuota haji. (HukamaNews.com / Net)
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kedua di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus kuota haji. (HukamaNews.com / Net)

Angka ini bukan muncul tanpa dasar.

Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi keuntungan yang dinikmati pihak-pihak tertentu dari pengelolaan kuota tambahan, terutama pada segmen haji khusus yang memiliki biaya jauh lebih tinggi.

Dalam konteks ini, auditor BPK berperan penting untuk memastikan setiap angka memiliki landasan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Pihak-Pihak yang Disorot

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga menerapkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak.

Mereka yang dicegah antara lain Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga: Skor 98,90 dan Predikat Informatif, Kapolri Buka Fakta di Balik Skor Nyaris Sempurna Monev KIP 2025, Ujian Baru Jaga Kepercayaan Publik

Pencegahan ini mengindikasikan bahwa penyidik melihat adanya peran strategis masing-masing pihak dalam rantai pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kebijakan.

Pada 18 September 2025, KPK bahkan mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.

Jumlah tersebut menunjukkan skala kasus yang tidak kecil dan berpotensi berdampak sistemik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Pemeriksaan Pertama dan Benang Merah yang Dirangkai

Pemeriksaan pertama Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan pada 1 September 2025.

Namun pemeriksaan kedua dinilai lebih strategis karena dilakukan setelah penyidik mengantongi temuan tambahan, termasuk hasil penelusuran di luar negeri.

Dalam praktik penegakan hukum, pemeriksaan berulang terhadap saksi kunci lazim dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan serta mengonfirmasi data baru.

Hal inilah yang kini dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Agama tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X