Penyidik juga menggali proses komunikasi dan keputusan lintas negara yang melibatkan otoritas Arab Saudi.
“Semua itu didalami, baik oleh penyidik dan juga BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk mengenai apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi,” kata Budi.
Pendalaman langsung ke Arab Saudi menjadi elemen penting karena di sanalah awal kebijakan kuota tambahan bermula, sebelum diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional oleh Kementerian Agama.
Dari Kebijakan Publik ke Dugaan Penyimpangan
Secara normatif, tambahan kuota haji merupakan kebijakan yang lazim diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada negara-negara pengirim jemaah.
Namun dalam kasus ini, KPK menilai terdapat indikasi penyimpangan pada tahap pembagian dan pemanfaatannya.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan tersebut.
Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan secara berimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Skema ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Perbedaan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Dua hari berselang, lembaga antirasuah menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Artikel Terkait
Kuota Haji Diatur Ulang? Sestama Baznas Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Rp1 Triliun Bikin Geger Jamaah!
Terungkap Lagi! KPK Panggil 12 Saksi Korupsi Kuota Haji Diduga Tembus Rp1 Triliun, dari Travel Sampai Eks Pejabat Ikut Terseret
Skandal Kuota Haji Makin Panas, 10 Bos Travel Diseret KPK bahkan Ada Diskresi Menteri yang Bikin Masalah Makin Rumit!
Kuota Haji Diduga Disulap Jadi Cuan, Aset Mewah Disita KPK Dugaan Hasil Korupsi 2024 yang Tembus Rp1 Triliun
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Siap Panggil Lagi Yaqut dan Bos Maktour, Ada Data Baru soal 20 Ribu Kuota Haji?