nasional

Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809,56 Miliar di Kasus Chromebook, Jaksa Ungkap Aliran Dana dan Peran Korporasi Teknologi

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:06 WIB
Sidang kasus Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (HukamaNews.com/ Antara)

Ketiga terdakwa dijerat dengan:

- Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
- Juncto Pasal 18 UU Tipikor
- Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Ancaman pidana mencakup hukuman penjara, denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Jika dakwaan terhadap Nadiem terbukti, implikasinya tidak hanya hukum, tetapi juga historis terhadap warisan kebijakan pendidikan nasional.

Kasus dugaan korupsi Chromebook bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan refleksi hubungan kompleks antara kekuasaan, teknologi, dan uang negara.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Dipersoalkan, Rismon Bongkar Alasan Dokumen Analog Tak Pernah Ditampilkan ke Publik

Penyebutan nama Nadiem Makarim dengan nominal Rp809,56 miliar menandai babak baru yang menentukan arah penyelesaian kasus ini.

Publik kini menunggu pembacaan dakwaan resmi untuk menilai sejauh mana pertanggungjawaban hukum akan ditegakkan dalam salah satu proyek pendidikan terbesar di Indonesia.

 

Halaman:

Tags

Terkini