Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809,56 Miliar di Kasus Chromebook, Jaksa Ungkap Aliran Dana dan Peran Korporasi Teknologi

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 17:06 WIB
Sidang kasus Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (HukamaNews.com/ Antara)
Sidang kasus Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (HukamaNews.com/ Antara)

Di sinilah kasus Chromebook menjadi lebih kompleks, karena tidak sekadar menyangkut pelanggaran prosedur pengadaan, melainkan juga potensi konflik kepentingan antara pejabat publik dan entitas korporasi teknologi .

LHKPN Nadiem Jadi Sorotan dalam Dakwaan

Jaksa mengaitkan dugaan penerimaan dana tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem Makarim.

Dalam LHKPN tahun 2022, tercatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun , angka yang dinilai signifikan dan relevan untuk dianalisis dalam konteks perkara.

Meski LHKPN bersifat deklaratif dan sah secara administratif, jaksa menilai data tersebut memperkuat konstruksi dugaan bahwa Nadiem memiliki kapasitas finansial yang sejalan dengan aliran dana yang disebutkan dalam dakwaan.

Baca Juga: Gugatan Cerai Atalia Praratya di PA Bandung, Akhir Kisah Pernikahan 29 Tahun Bersama Ridwan Kamil Gegara Isu Pribadi dengan Lisa Mariana

Bagi publik, keterkaitan antara LHKPN dan dakwaan pidana ini menjadi pintu masuk penting untuk menilai transparansi pejabat negara di era tata kelola modern .

Sidang Nadiem Ditunda karena Alasan Kesehatan

Majelis Hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim.

Penundaan dilakukan selama satu minggu karena terdakwa disebut baru menjalani operasi dan masih dalam kondisi sakit.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Juli , sekaligus menjadi momentum awal pembacaan dakwaan resmi terhadap Nadiem sebagai terdakwa utama.

Penundaan ini bersifat administratif, namun secara politis tetap menyedot perhatian publik karena menyangkut figur sentral kebijakan pendidikan nasional beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Bertahan di Tengah Banjir dan Krisis Pasokan, SPPG Aceh Andalkan Menu Lokal dan Briket Batu Bara

Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun

Dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa, jaksa memaparkan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,18 triliun .

Kerugian tersebut terdiri dari:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X