Ketiga terdakwa dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
- Juncto Pasal 18 UU Tipikor
- Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Ancaman pidana mencakup hukuman penjara, denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Jika dakwaan terhadap Nadiem terbukti, implikasinya tidak hanya hukum, tetapi juga historis terhadap warisan kebijakan pendidikan nasional.
Kasus dugaan korupsi Chromebook bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan refleksi hubungan kompleks antara kekuasaan, teknologi, dan uang negara.
Penyebutan nama Nadiem Makarim dengan nominal Rp809,56 miliar menandai babak baru yang menentukan arah penyelesaian kasus ini.
Publik kini menunggu pembacaan dakwaan resmi untuk menilai sejauh mana pertanggungjawaban hukum akan ditegakkan dalam salah satu proyek pendidikan terbesar di Indonesia.
Artikel Terkait
Usai Ditolak Praperadilan, Ayah Nadiem Makarim Patah Hati: Kami Percaya Anak Kami Bersih, Tapi Hukum Tak Adil
Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Hakim Tegas Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Jaksa, Franka Franklin Setia Dampingi, Publik Soroti Sikap Tenangnya di Kejari Jakpus
Nadiem Makarim Disebut Tak Terlibat Pengadaan Google Cloud, Kuasa Hukum Tegaskan Ranah Operasional
Berkas Korupsi Laptop Chromebook Resmi 'Mendarat' di Pengadilan, Nadiem Makarim dan Tiga Rekannya Resmi Segera Disidang