Penangkapan di Jawa Timur: Pelarian Resbob Berakhir
Upaya pengejaran aparat akhirnya membuahkan hasil pada awal pekan ini.
Polisi berhasil mengendus keberadaan Resbob di wilayah Jawa Timur.
“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra, Senin 15 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan langsung mendapat pengawalan ketat.
Langkah ini menandai berakhirnya pelarian Resbob dari proses hukum.
Pemeriksaan Awal dan Pemindahan ke Bandung
Setelah ditangkap, Resbob terlebih dahulu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Tahapan ini dilakukan guna melengkapi administrasi penyidikan dan pendalaman materi perkara.
Usai pemeriksaan awal, Resbob kemudian dibawa ke Bandung untuk menjalani proses hukum lanjutan di Markas Polda Jawa Barat.
Kedatangannya di Bandung disertai pengawalan aparat dan menjadi perhatian publik.
Ancaman Hukuman dan Perspektif Hukum Digital
Atas perbuatannya, Resbob terancam jeratan pasal berlapis.
Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE terkait penyebaran konten bermuatan SARA.