Gelar Perkara Ijazah Jokowi di Polda Metro, Tim Roy Suryo Fokus pada Bukti Pembanding yang Dipersoalkan

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 18:00 WIB
Pengacara Roy Suryo Cs memberi keterangan soal gelar perkara ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya (HukamaNews.com / Net)
Pengacara Roy Suryo Cs memberi keterangan soal gelar perkara ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Gelar perkara ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya menjadwalkan Gelar Perkara Khusus pada Senin, 15 Desember 2025.

Isu keabsahan ijazah Jokowi ini tak lagi sekadar polemik lama, melainkan masuk ke fase krusial yang menentukan arah penanganan hukum.

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan kawan menilai titik terpenting bukan pada status alumni, melainkan pada pembuktian fisik ijazah Jokowi.

Gelar perkara ijazah Jokowi dinilai menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam menilai alat bukti.

Baca Juga: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana di PA Bandung Jadi Sorotan Publik

Di hadapan penyidik Polda Metro Jaya, pengacara Roy Suryo Cs menegaskan bahwa bukti pembanding harus memiliki otoritas yang jelas.

Tanpa kejelasan tersebut, proses hukum berisiko kehilangan legitimasi sejak awal.

Perdebatan soal ijazah Jokowi pun kini bergeser dari opini publik ke arena teknis hukum.
Bagi tim pelapor, yang diuji bukan reputasi politik, melainkan prosedur pidana dan validitas alat bukti.

Di titik inilah gelar perkara dianggap menentukan arah perkara selanjutnya.

Pengacara Roy Suryo dan tim, Abdul Gafur Sangaji, secara terbuka menyampaikan keberatan mereka menjelang gelar perkara ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya.

Ia menyoroti fakta bahwa hingga kini Universitas Gadjah Mada belum pernah menyatakan secara eksplisit keaslian fisik ijazah Joko Widodo.

“Selama ini, ijazah Pak Joko Widodo tidak pernah dinyatakan asli oleh UGM,” ujar Abdul Gafur di Polda Metro Jaya, Senin siang.

Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Penentuan, Polisi Ditantang Ungkap Ratusan Bukti Agar Tak Jadi Polemik Baru

Menurutnya, pernyataan resmi UGM selama ini hanya menyebut Jokowi sebagai alumni, bukan hasil pemeriksaan dokumen ijazah secara forensik.

Dalam pandangan tim kuasa hukum, pengakuan alumni bersifat administratif dan akademik.
Sementara yang dipersoalkan kliennya berada di ranah pidana, yakni dugaan pemalsuan dokumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X