HUKAMANEWS - Gelar perkara ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya menjadwalkan Gelar Perkara Khusus pada Senin, 15 Desember 2025.
Isu keabsahan ijazah Jokowi ini tak lagi sekadar polemik lama, melainkan masuk ke fase krusial yang menentukan arah penanganan hukum.
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan kawan menilai titik terpenting bukan pada status alumni, melainkan pada pembuktian fisik ijazah Jokowi.
Gelar perkara ijazah Jokowi dinilai menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam menilai alat bukti.
Baca Juga: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana di PA Bandung Jadi Sorotan Publik
Di hadapan penyidik Polda Metro Jaya, pengacara Roy Suryo Cs menegaskan bahwa bukti pembanding harus memiliki otoritas yang jelas.
Tanpa kejelasan tersebut, proses hukum berisiko kehilangan legitimasi sejak awal.
Perdebatan soal ijazah Jokowi pun kini bergeser dari opini publik ke arena teknis hukum.
Bagi tim pelapor, yang diuji bukan reputasi politik, melainkan prosedur pidana dan validitas alat bukti.
Di titik inilah gelar perkara dianggap menentukan arah perkara selanjutnya.
Pengacara Roy Suryo dan tim, Abdul Gafur Sangaji, secara terbuka menyampaikan keberatan mereka menjelang gelar perkara ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya.
Ia menyoroti fakta bahwa hingga kini Universitas Gadjah Mada belum pernah menyatakan secara eksplisit keaslian fisik ijazah Joko Widodo.
“Selama ini, ijazah Pak Joko Widodo tidak pernah dinyatakan asli oleh UGM,” ujar Abdul Gafur di Polda Metro Jaya, Senin siang.
Menurutnya, pernyataan resmi UGM selama ini hanya menyebut Jokowi sebagai alumni, bukan hasil pemeriksaan dokumen ijazah secara forensik.
Dalam pandangan tim kuasa hukum, pengakuan alumni bersifat administratif dan akademik.
Sementara yang dipersoalkan kliennya berada di ranah pidana, yakni dugaan pemalsuan dokumen.
Artikel Terkait
20 Tahun Penjara Mengintai Zarof Ricar, Jaksa Beber Bukti Simpan Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Zarof Ricar, Ini Alasan Tak Sepakat soal Pengembalian Rp8 Miliar
Kejagung Seret Dua Orang Kaya ke Kasus TPPU Zarof Ricar, Ada Duit Rp50 Miliar dan Emas 51 Kg yang Disita!
MA Resmi Tolak Kasasi, Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar Tetap Diperkuat
Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Resmi Masuk Lapas Salemba Dieksekusi Pekan Depan, 18 Tahun Penjara Tak Bisa Dihindari!