Ancaman pidana maksimal yang menanti adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Pakar hukum siber menilai kasus ini menjadi contoh penting bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum.
Popularitas di platform digital tidak menghapus tanggung jawab hukum atas dampak sosial dari sebuah konten.
Kasus penangkapan YouTuber Resbob menunjukkan bagaimana konten digital dapat berdampak luas di dunia nyata.
Ujaran kebencian yang bermula dari sebuah video kini berujung pada proses hukum serius.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kreator konten bahwa etika, tanggung jawab sosial, dan kepatuhan hukum adalah fondasi utama dalam ekosistem digital.
Artikel Terkait
BNPB Masih Lakukan Pencarian Korban Hilang Bencana Sumatera dan Aceh, Operasi SAR Diperpanjang Demi Kepastian Data
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Penentuan, Polisi Ditantang Ungkap Ratusan Bukti Agar Tak Jadi Polemik Baru
Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana di PA Bandung Jadi Sorotan Publik
KPK Panggil Zarof Ricar, Kasus TPPU Hasbi Hasan Masuk Fase Paling Sensitif di Mahkamah Agung
Gelar Perkara Ijazah Jokowi di Polda Metro, Tim Roy Suryo Fokus pada Bukti Pembanding yang Dipersoalkan