HUKAMANEWS - Kronologi penangkapan YouTuber Resbob menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret namanya berkembang cepat dalam hitungan hari.
YouTuber Resbob, yang memiliki nama asli Adimas Firdaus, akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah videonya memicu kemarahan masyarakat Jawa Barat.
Kasus ujaran kebencian Resbob bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga menyentuh isu sensitif terkait identitas suku, solidaritas kedaerahan, dan etika bermedia digital.
Awal Mula Kasus: Video YouTube yang Memantik Amarah Publik
Kasus penangkapan YouTuber Resbob bermula dari sebuah konten video yang diunggah di kanal YouTube miliknya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan, Negara Kirim Sinyal Keras ke Pelaku PBPH Nakal
Dalam tayangan tersebut, Resbob diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung.
Cuplikan video itu dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan.
Bagi sebagian warga Jawa Barat, pernyataan Resbob dinilai melampaui batas kritik dan telah masuk ke wilayah ujaran kebencian berbasis suku dan kelompok sosial.
Reaksi publik yang meluas membuat kasus ini berkembang dari polemik digital menjadi persoalan hukum.
Situasi memanas ketika Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, ikut merespons polemik tersebut.
Erwan menilai ucapan Resbob berpotensi memecah belah persatuan dan tidak dapat ditoleransi dalam konteks kebhinekaan.
“Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan sangat marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA,” kata Erwan, Jumat 12 Desember 2025, dikutip dari Antara.
Meski demikian, Erwan juga mengimbau masyarakat agar tidak mengeneralisasi kebencian kepada kelompok tertentu.
Artikel Terkait
BNPB Masih Lakukan Pencarian Korban Hilang Bencana Sumatera dan Aceh, Operasi SAR Diperpanjang Demi Kepastian Data
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Penentuan, Polisi Ditantang Ungkap Ratusan Bukti Agar Tak Jadi Polemik Baru
Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana di PA Bandung Jadi Sorotan Publik
KPK Panggil Zarof Ricar, Kasus TPPU Hasbi Hasan Masuk Fase Paling Sensitif di Mahkamah Agung
Gelar Perkara Ijazah Jokowi di Polda Metro, Tim Roy Suryo Fokus pada Bukti Pembanding yang Dipersoalkan