Penangkapan di Jawa Timur: Pelarian Resbob Berakhir
Upaya pengejaran aparat akhirnya membuahkan hasil pada awal pekan ini.
Polisi berhasil mengendus keberadaan Resbob di wilayah Jawa Timur.
“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra, Senin 15 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan langsung mendapat pengawalan ketat.
Langkah ini menandai berakhirnya pelarian Resbob dari proses hukum.
Pemeriksaan Awal dan Pemindahan ke Bandung
Setelah ditangkap, Resbob terlebih dahulu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Tahapan ini dilakukan guna melengkapi administrasi penyidikan dan pendalaman materi perkara.
Usai pemeriksaan awal, Resbob kemudian dibawa ke Bandung untuk menjalani proses hukum lanjutan di Markas Polda Jawa Barat.
Kedatangannya di Bandung disertai pengawalan aparat dan menjadi perhatian publik.
Ancaman Hukuman dan Perspektif Hukum Digital
Atas perbuatannya, Resbob terancam jeratan pasal berlapis.
Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE terkait penyebaran konten bermuatan SARA.
Artikel Terkait
BNPB Masih Lakukan Pencarian Korban Hilang Bencana Sumatera dan Aceh, Operasi SAR Diperpanjang Demi Kepastian Data
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Penentuan, Polisi Ditantang Ungkap Ratusan Bukti Agar Tak Jadi Polemik Baru
Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana di PA Bandung Jadi Sorotan Publik
KPK Panggil Zarof Ricar, Kasus TPPU Hasbi Hasan Masuk Fase Paling Sensitif di Mahkamah Agung
Gelar Perkara Ijazah Jokowi di Polda Metro, Tim Roy Suryo Fokus pada Bukti Pembanding yang Dipersoalkan