Ia menegaskan fokus harus diarahkan pada pertanggungjawaban hukum individu, bukan pada latar belakang suku pelaku.
Langkah Hukum: Laporan Resmi Masuk ke Polda Jawa Barat
Tekanan publik kemudian diikuti dengan langkah hukum konkret.
Pada 11 Desember 2025, laporan resmi dilayangkan oleh Ferdy Rizky Adilya dengan nomor LP B 674 XII 2025 SPKT Polda Jawa Barat.
Laporan serupa juga diajukan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji melalui pelapor Deni Suwardi ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Masuknya laporan ini menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk memulai penyelidikan.
Baca Juga: Bertahan di Tengah Banjir dan Krisis Pasokan, SPPG Aceh Andalkan Menu Lokal dan Briket Batu Bara
Aparat menilai kasus tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyelidikan Siber dan Pelacakan Digital
Kepolisian bergerak cepat setelah laporan diterima.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik langsung melakukan pemetaan digital.
“Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan,” kata Hendra di Bandung.
Proses profiling mencakup penelusuran akun, jejak digital, serta pola aktivitas Resbob setelah video tersebut viral.
Dalam fase ini, aparat juga mengantisipasi potensi pelarian tersangka.