nasional

KPK Panggil Zarof Ricar, Kasus TPPU Hasbi Hasan Masuk Fase Paling Sensitif di Mahkamah Agung

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB
Zarof Ricar diperiksa KPK terkait kasus TPPU Hasbi Hasan di Mahkamah Agung. (HukamaNews.com / Antara)

Tekanan hukum terhadap Hasbi Hasan sendiri terus bertambah.

Selain berstatus tersangka TPPU, Hasbi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara lain di Mahkamah Agung.

Dalam kasus terbaru tersebut, Hasbi dijerat bersama Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Berkas perkara Menas Erwin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Desember 2025, menandakan proses hukum memasuki tahap persidangan.

Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: BNPB Masih Lakukan Pencarian Korban Hilang Bencana Sumatera dan Aceh, Operasi SAR Diperpanjang Demi Kepastian Data

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda satu miliar rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar tiga koma delapan delapan miliar rupiah.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.

Meski demikian, vonis itu dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut pidana penjara 13 tahun delapan bulan.

Jaksa menilai Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto menerima hadiah uang senilai sebelas koma dua miliar rupiah dari Heryanto Tanaka.

Dari jumlah tersebut, Hasbi disebut menerima bagian sekitar tiga koma dua lima miliar rupiah.

Selain suap, Hasbi juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: Lahan Konsesi Prabowo di Aceh Jadi Kawasan Konservasi, 90 Ribu Hektare untuk Selamatkan Gajah Sumatra

Total nilai gratifikasi tersebut mencapai lebih dari enam ratus tiga puluh juta rupiah dalam rentang Januari 2021 hingga Februari 2022.

Dalam konteks ini, pemanggilan Zarof Ricar menjadi penting karena posisinya yang pernah berada di lingkaran struktural Mahkamah Agung.

Halaman:

Tags

Terkini