Tekanan hukum terhadap Hasbi Hasan sendiri terus bertambah.
Selain berstatus tersangka TPPU, Hasbi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara lain di Mahkamah Agung.
Dalam kasus terbaru tersebut, Hasbi dijerat bersama Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Berkas perkara Menas Erwin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Desember 2025, menandakan proses hukum memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan penerimaan gratifikasi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda satu miliar rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar tiga koma delapan delapan miliar rupiah.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Meski demikian, vonis itu dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut pidana penjara 13 tahun delapan bulan.
Jaksa menilai Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto menerima hadiah uang senilai sebelas koma dua miliar rupiah dari Heryanto Tanaka.
Dari jumlah tersebut, Hasbi disebut menerima bagian sekitar tiga koma dua lima miliar rupiah.
Selain suap, Hasbi juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Total nilai gratifikasi tersebut mencapai lebih dari enam ratus tiga puluh juta rupiah dalam rentang Januari 2021 hingga Februari 2022.
Dalam konteks ini, pemanggilan Zarof Ricar menjadi penting karena posisinya yang pernah berada di lingkaran struktural Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
20 Tahun Penjara Mengintai Zarof Ricar, Jaksa Beber Bukti Simpan Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Zarof Ricar, Ini Alasan Tak Sepakat soal Pengembalian Rp8 Miliar
Kejagung Seret Dua Orang Kaya ke Kasus TPPU Zarof Ricar, Ada Duit Rp50 Miliar dan Emas 51 Kg yang Disita!
MA Resmi Tolak Kasasi, Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar Tetap Diperkuat
Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Resmi Masuk Lapas Salemba Dieksekusi Pekan Depan, 18 Tahun Penjara Tak Bisa Dihindari!