nasional

KPK Ultimatum Dua Saksi Kasus Pemerasan Calon TKA, Ancaman Serius untuk Ungkap Mafia Perizinan

Minggu, 7 Desember 2025 | 07:00 WIB
Gedung KPK sebagai simbol pemberantasan korupsi di Indonesia. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - KPK mengeluarkan ultimatum kepada dua saksi kunci kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah skema perizinan yang selama ini dituding rawan menjadi celah bisnis gelap perantara TKA.

KPK menegaskan bahwa kehadiran saksi sangat krusial untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan menyeluruh.

Kasus pemerasan calon TKA ini kembali menyoroti problem klasik tata kelola perizinan tenaga kerja asing di Indonesia, termasuk isu mafia perizinan yang merugikan negara sekaligus menyulitkan investor legal yang ingin beroperasi.

KPK Ultimatum Dua Saksi yang Mangkir

KPK melayangkan ultimatum setelah dua saksi yang dijadwalkan hadir, yakni agen tenaga kerja asing Ulya Fithra Asmar dan pihak swasta M Indra Syah Putra, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi PT LEN, Benarkah Terhubung ke Proyek Digitalisasi SPBU 2018–2023?

“Kedua saksi sampai saat ini belum hadir. KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik guna memberikan keterangan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 5 Desember 2025.

Mangkirnya saksi bukan hanya menghambat proses hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan spekulasi publik terkait siapa saja pihak yang dilindungi dan seberapa luas jejaring kasus pemerasan ini.

Skema Pemerasan RPTKA: Menguatkan Dugaan Mafia Perizinan?

RPTKA merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing.

Meski regulasinya tertulis jelas, praktik lapangan kerap memperlihatkan “harga tak resmi” yang seolah menjadi aturan kedua dalam proses birokrasi.

Baca Juga: Ada Sosok 'Godfather' WNA Nigeria Dibelakang Dewi Astutik yang Diduga Kendalikan Bisnis Dua Ton Sabu hingga Tembus 3 Benua

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pengusaha, terutama sektor manufaktur dan teknologi—mengeluhkan soal biaya tidak wajar saat mengurus perizinan TKA.

Hal ini memperkuat dugaan publik bahwa terdapat tokoh perantara dan oknum internal yang menjadikan perizinan sebagai ladang pendapatan ilegal.

8 Tersangka Sudah Ditahan: Struktur Jabatan Mengindikasikan Sistemik

Halaman:

Tags

Terkini