KPK Siapkan Kajian Khusus soal RUU Penyadapan, Publik Khawatir Efektivitas Pemberantasan Korupsi Turun

photo author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 17:29 WIB
Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK memberi keterangan terkait kajian RUU Penyadapan. (Ulasbandung.com / KPK)
Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK memberi keterangan terkait kajian RUU Penyadapan. (Ulasbandung.com / KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyiapkan kajian mendalam setelah RUU Penyadapan resmi diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2026, sebuah langkah yang menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penyusunan kajian RUU Penyadapan ini menjadi krusial karena aturan baru tersebut berpotensi mengubah mekanisme penyadapan yang selama ini menjadi “senjata utama” KPK dalam mengungkap kasus korupsi.

Isu penyadapan kembali menjadi keyword besar di ruang publik, terutama setelah muncul kekhawatiran bahwa pembatasan penyadapan hanya pada tahap penyidikan akan memperlambat proses penegakan hukum dan menyulitkan KPK dalam menangani kejahatan yang dikategorikan sebagai luar biasa.

Baca Juga: Tak Cuma Gaji! Ini 5 Tunjangan PPPK yang Resmi Diatur Pemerintah, Banyak yang Belum Tahu

KPK Siapkan Kajian Internal soal RUU Penyadapan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa Biro Hukum KPK mulai melakukan kajian komprehensif atas RUU Penyadapan setelah Badan Legislasi DPR secara resmi mengusulkannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Asep menegaskan bahwa kajian diperlukan karena terdapat potensi perubahan mendasar terkait aturan penyadapan dalam RUU KUHAP yang juga sedang dibahas oleh DPR.

Menurut Asep, jika aturan baru hanya memperbolehkan penyadapan pada tahap penyidikan, maka akan terjadi perubahan signifikan dalam mekanisme hukum acara pidana yang berlaku selama ini.

Saat ini, penyadapan oleh KPK dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, dan mekanisme itu telah terbukti efektif membongkar sejumlah kasus besar, termasuk operasi tangkap tangan (OTT).

KPK Khawatir Efektivitas Penyelidikan Bisa Terganggu

Asep menyoroti bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan metode penindakan yang tidak biasa, termasuk penyadapan sejak tahap awal.

Baca Juga: Tinjau Korban Bencana di Sumbar, Presiden Prabowo Janji Sikat Pencuri Uang Rakyat dan Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Jika penyadapan baru diizinkan ketika penyidikan dimulai, maka peluang KPK untuk menangkap pelaku secara real time melalui OTT dapat berkurang drastis.

Berdasarkan data internal KPK dalam sepuluh tahun terakhir, sekitar 70% OTT berhasil dilakukan karena adanya penyadapan sejak penyelidikan.

Analis hukum pidana menilai, perubahan seperti ini berpotensi “menumpulkan taring KPK” karena aparat tidak lagi mendapat akses untuk memantau transaksi atau komunikasi mencurigakan sebelum bukti permulaan kuat terbentuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X