nasional

Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Resmi Masuk Lapas Salemba Dieksekusi Pekan Depan, 18 Tahun Penjara Tak Bisa Dihindari!

Jumat, 5 Desember 2025 | 18:41 WIB
Foto Zarof Ricar berjalan keluar ruang sidang kasus suap dan gratifikasi. (Ulasbandung.com / Antara)

HUKAMANEWS - Eksekusi terpidana korupsi dan gratifikasi, Zarof Ricar, tinggal menghitung hari setelah Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasinya.

Keputusan untuk memindahkan Zarof Ricar ke Lapas Salemba dijadwalkan pekan depan oleh jaksa eksekutor.

Kasus ini sekaligus menutup babak panjang polemik korupsi di lingkaran penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur yang sempat memicu kekecewaan publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan jadwal pemindahan tersebut.

Baca Juga: Banjir Bertubi di Sumatera, Pemerintah Wacanakan Balikkan Lahan Sawit ke Hutan, Realistis atau Janji Biasa?

“Baru pekan depan rencananya mau dieksekusi (ke lapas). Zarof di Lapas Salemba rencananya,” ujarnya, Jumat.

Sementara itu, terpidana lain dalam kasus yang sama, Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, telah lebih dahulu dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu satu pekan setelah putusan.

Kasasi Ditolak, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Mahkamah Agung secara tegas menolak kasasi baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa Zarof Ricar, sehingga vonis 18 tahun penjara tetap berlaku sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan itu memperkuat amar sebelumnya yang menyatakan Zarof terbukti:

- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan

- Menerima gratifikasi dengan nilai fantastis selama menjabat di MA

- Melakukan pemufakatan jahat bersama pihak lain dalam penanganan perkara

Baca Juga: Banjir Tapteng Menelan Korban, Warga Bertahan Hidup dengan Durian Sementara Pemerintah Janjikan Listrik Pulih Jumat Ini

Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 12B, juncto Pasal 15, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini