- Terciptanya informal fee yang menjadi kebiasaan;
- Potensi pemerasan karena ketimpangan posisi tawar.
Sebagian netizen menyebut fenomena ini sebagai “perantara jadi penguasa berkas”, di mana yang memiliki akses, bukan yang membutuhkan, justru mengendalikan jalur perizinan.
Kasus ini membuka ruang refleksi penting bagi sistem perizinan nasional.
Penggunaan tenaga kerja asing adalah bagian dari ekosistem ekonomi global, tetapi prosedurnya harus transparan, terdigitalisasi, dan bebas intervensi informal.
Digitalisasi perizinan sebetulnya mulai dirintis pemerintah, tetapi tanpa integritas dan audit menyeluruh, sistem digital hanya menjadi “pindah berkas dari map ke server”.
Publik kini menunggu langkah KPK, apakah penggalian regulasi ini hanya pemenuhan formalitas penyidikan, atau menjadi awal reformasi besar dalam layanan perizinan tenaga kerja asing.***