- Terciptanya informal fee yang menjadi kebiasaan;
- Potensi pemerasan karena ketimpangan posisi tawar.
Sebagian netizen menyebut fenomena ini sebagai “perantara jadi penguasa berkas”, di mana yang memiliki akses, bukan yang membutuhkan, justru mengendalikan jalur perizinan.
Kasus ini membuka ruang refleksi penting bagi sistem perizinan nasional.
Penggunaan tenaga kerja asing adalah bagian dari ekosistem ekonomi global, tetapi prosedurnya harus transparan, terdigitalisasi, dan bebas intervensi informal.
Digitalisasi perizinan sebetulnya mulai dirintis pemerintah, tetapi tanpa integritas dan audit menyeluruh, sistem digital hanya menjadi “pindah berkas dari map ke server”.
Publik kini menunggu langkah KPK, apakah penggalian regulasi ini hanya pemenuhan formalitas penyidikan, atau menjadi awal reformasi besar dalam layanan perizinan tenaga kerja asing.***
Artikel Terkait
Skandal RPTKA Makin Dalam! KPK Bongkar Pemerasan, Moge Mewah Jadi Petunjuk, Eks Stafsus Bongkar Jejak Uang Haram
Ketahuan! Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil ke Agen TKA, KPK Bongkar Modus Gratifikasi RPTKA Rp53,7 Miliar
KPK Bongkar Aset Mewah Eks Staf Ahli Menaker, Diduga Dibeli dari Pemerasan RPTKA Senilai Rp53,7 Miliar
Terbongkar! Eks Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Jadi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Ungkap Duit Haram Rp53,7 Miliar
KPK Bongkar Jaringan Pemerasan RPTKA Selama 7 Tahun di Kemenaker, Nama HS Jadi Tersangka Kunci