- Suhartono
- Haryanto
- Wisnu Pramono
- Devi Anggraeni
- Gatot Widiartono
- Putri Citra Wahyoe
- Jamal Shodiqin
- Alfa Eshad
Selama periode 2019–2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar, angka yang dipandang luar biasa untuk kategori pelayanan administrasi.
KPK menyebut mekanisme pemerasan memanfaatkan situasi dilematis pemohon. Jika RPTKA tak terbit, izin kerja dan izin tinggal tenaga asing akan macet.
Konsekuensinya tidak ringan, karena pekerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari, menjadikan perusahaan memilih "jalan cepat" agar kerugian operasional tidak membengkak.
Kasus Diduga Sudah Dimulai Sejak Era Cak Imin
Yang lebih mengejutkan, KPK menduga praktik ini tidak hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan.
Investigasi mengarah pada dugaan praktik sejak era Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut ketika Hanif Dhakiri menjabat (2014–2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024).
Polanya dinilai konstan, mekanismenya rapi, dan jaringan keterlibatannya tampak mengakar.
Hingga pertengahan 2025, delapan tersangka telah ditahan dalam dua gelombang pada Juli, dan KPK kembali mengumumkan penambahan satu tersangka baru pada 29 Oktober 2025.
Ini mengindikasikan penyidikan belum selesai dan berpotensi melebar.
Praktik penggunaan agen dalam mengurus administrasi bukan hal baru, banyak perusahaan mengaku terbantu karena persoalan keterbatasan sumber daya dan pemahaman prosedur.
Namun dalam kasus ini, problem utamanya bukan soal agen, melainkan akses dan legitimasi yang mereka dapatkan, hingga mampu mengurus dokumen strategis seperti RPTKA tanpa pengawasan ketat.
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai ada three big risks dari model ini:
- Monopoli akses oleh kelompok tertentu;
Artikel Terkait
Skandal RPTKA Makin Dalam! KPK Bongkar Pemerasan, Moge Mewah Jadi Petunjuk, Eks Stafsus Bongkar Jejak Uang Haram
Ketahuan! Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil ke Agen TKA, KPK Bongkar Modus Gratifikasi RPTKA Rp53,7 Miliar
KPK Bongkar Aset Mewah Eks Staf Ahli Menaker, Diduga Dibeli dari Pemerasan RPTKA Senilai Rp53,7 Miliar
Terbongkar! Eks Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Jadi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Ungkap Duit Haram Rp53,7 Miliar
KPK Bongkar Jaringan Pemerasan RPTKA Selama 7 Tahun di Kemenaker, Nama HS Jadi Tersangka Kunci