Terbongkar! Modus Illegal Logging yang Disembunyikan Bertahun-Tahun, Diduga Jadi Biang Banjir Bandang Sumatera

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 17:30 WIB
Gelondongan kayu terbawa banjir bandang di Sumatera diduga terkait illegal logging. (HukamaNews.com / Net)
Gelondongan kayu terbawa banjir bandang di Sumatera diduga terkait illegal logging. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Modus illegal logging atau penebangan liar kembali mencuat setelah banjir bandang di Sumatera menyeret gelondongan kayu berukuran besar ke pemukiman warga, memicu dugaan pembalakan liar yang selama ini sulit terungkap.

Illegal logging diperkirakan bukan lagi kejahatan sederhana seperti dulu, sebab jaringan penebangan liar kini disebut terstruktur, sistematis, dan memanfaatkan celah legalitas seperti skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Kasus banjir bandang di Solok serta munculnya gelondongan kayu yang viral di media sosial membuat publik semakin bertanya apakah praktik illegal logging masih terjadi secara masif dan mengapa penegakannya tidak pernah benar-benar tuntas.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Rentetan Bencana di Sumatera: Dugaan Izin Tambang Bermasalah & Pentingnya Anti-SLAPP

Kementerian Kehutanan untuk pertama kalinya secara terbuka membeberkan pola pencucian kayu ilegal (illegal logging) yang memanfaatkan dokumen PHAT, sebuah skema hukum yang seharusnya melindungi hak tanah masyarakat, namun kini ditunggangi oleh pemodal hingga korporasi.

Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) mengidentifikasi tujuh modus pencucian kayu ilegal melalui PHAT, yakni:

- Pemalsuan dokumen kepemilikan lahan.

- Menitipkan kayu dari luar areal PHAT ke dalam wilayah dokumen legal.

- Laporan Hasil Produksi fiktif, dengan ukuran dan volume direkayasa.

- Perluasan peta melampaui batas legal, memasuki kawasan hutan negara.

- Penggunaan nama masyarakat sebagai “nama pinjam” oleh pemodal besar.

- Pengiriman kayu ilegal berulang menggunakan dokumen yang sama.

- Kayu dari hutan negara diregistrasi ulang sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Bank BJB, Jejak Uang Ratusan Miliar Mulai Terkuak!

Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) karena celah legalitas ini menjadi pintu masuk kejahatan kehutanan terorganisir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X