Dalam analisis pengamat antikorupsi, komitmen KPK untuk mempercepat ekstradisi menjadi krusial agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek KTP-el dapat diproses tanpa kecuali.
Penguatan koordinasi antarinstansi juga disebut sebagai indikator bahwa lembaga antirasuah tidak akan melepas perhatian dari kasus besar ini.
Bagi publik, perkembangan ini menjadi penanda bahwa kasus KTP-el yang selama bertahun-tahun seperti jalan di tempat,kembali berada di jalur penyelesaian.
Sebagian warganet mendorong KPK untuk lebih transparan dalam tahapan ekstradisi, mengingat kasus ini sudah terlalu lama bergulir tanpa kehadiran seluruh tersangka di meja hijau.
Putusan praperadilan yang menolak permohonan Paulus Tannos memberi ruang baru bagi KPK untuk mengakselerasi proses ekstradisi yang telah lama tertunda.
Baca Juga: Tak Cuma Gaji! Ini 5 Tunjangan PPPK yang Resmi Diatur Pemerintah, Banyak yang Belum Tahu
Momentum hukum ini berpotensi menjadi titik balik dalam penanganan kasus KTP-el, terutama dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tindak korupsi.
Kini, perhatian publik tertuju pada keberhasilan KPK menuntaskan ekstradisi dan melanjutkan penyidikan yang sudah bertahun-tahun terhambat.***