Putusan Praperadilan Ditolak, KPK Genjot Ekstradisi Paulus Tannos dalam Kasus Mega Korupsi KTP-el

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 07:00 WIB
Foto buronan Paulus Tannos dalam rilis KPK terkait kasus KTP-el. (KPK / HukamaNews.com)
Foto buronan Paulus Tannos dalam rilis KPK terkait kasus KTP-el. (KPK / HukamaNews.com)

Tannos kemudian melarikan diri ke luar negeri dan bahkan disebut mengganti identitasnya untuk menghindari pelacakan.

Sejak 19 Oktober 2021, KPK resmi memasukkan Tannos ke daftar pencarian orang (DPO).

Dokumentasi foto dan identitasnya berkali-kali dirilis ke publik, termasuk dalam konferensi pers pada Agustus 2025 saat KPK menegaskan ulang status buronannya.

Upaya pelarian panjang ini menjadi salah satu penyebab proses penegakan hukum kasus KTP-el mandek bertahun-tahun.

Gugatan Praperadilan: Upaya Hukum yang Gagal

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Operasi Intelijen Senyap di Kamboja Berakhir dengan Penangkapan Tanpa Perlawanan

Langkah ini dianggap sebagai upaya hukum yang ditempuh untuk menyerang aspek formil penetapan tersangka dan penyidikan KPK.

Namun Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pada 2 Desember 2025.

Penolakan ini menandai tidak ditemukannya kecacatan prosedur yang dapat membatalkan penetapan tersangka.

Beberapa pakar hukum menilai putusan tersebut memperkuat posisi KPK dalam mengejar buronan, sekaligus menutup celah yang sering dimanfaatkan tersangka korupsi untuk menggugurkan status hukum mereka.

Di media sosial, publik turut menyambut putusan ini, sebagian menyebutnya sebagai “momentum pembersihan” terhadap hambatan yang menunda penyelesaian kasus KTP-el.

Baca Juga: KPK Siapkan Kajian Khusus soal RUU Penyadapan, Publik Khawatir Efektivitas Pemberantasan Korupsi Turun

Momentum Baru untuk Kasus KTP-el

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, KPK kini dinilai memiliki landasan lebih kuat untuk mengeksekusi rangkaian proses ekstradisi yang selama ini terhambat kerja sama yurisdiksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X