Tannos kemudian melarikan diri ke luar negeri dan bahkan disebut mengganti identitasnya untuk menghindari pelacakan.
Sejak 19 Oktober 2021, KPK resmi memasukkan Tannos ke daftar pencarian orang (DPO).
Dokumentasi foto dan identitasnya berkali-kali dirilis ke publik, termasuk dalam konferensi pers pada Agustus 2025 saat KPK menegaskan ulang status buronannya.
Upaya pelarian panjang ini menjadi salah satu penyebab proses penegakan hukum kasus KTP-el mandek bertahun-tahun.
Gugatan Praperadilan: Upaya Hukum yang Gagal
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Operasi Intelijen Senyap di Kamboja Berakhir dengan Penangkapan Tanpa Perlawanan
Langkah ini dianggap sebagai upaya hukum yang ditempuh untuk menyerang aspek formil penetapan tersangka dan penyidikan KPK.
Namun Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pada 2 Desember 2025.
Penolakan ini menandai tidak ditemukannya kecacatan prosedur yang dapat membatalkan penetapan tersangka.
Beberapa pakar hukum menilai putusan tersebut memperkuat posisi KPK dalam mengejar buronan, sekaligus menutup celah yang sering dimanfaatkan tersangka korupsi untuk menggugurkan status hukum mereka.
Di media sosial, publik turut menyambut putusan ini, sebagian menyebutnya sebagai “momentum pembersihan” terhadap hambatan yang menunda penyelesaian kasus KTP-el.
Momentum Baru untuk Kasus KTP-el
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, KPK kini dinilai memiliki landasan lebih kuat untuk mengeksekusi rangkaian proses ekstradisi yang selama ini terhambat kerja sama yurisdiksi.
Artikel Terkait
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Dimulai! Bukti Korupsi e-KTP dan Saksi Kunci Sudah Disiapkan Pemerintah RI
Akhir Pelarian Paulus Tannos, Hari Ini Pengadilan Singapura Putuskan Nasib Ekstradisi Buronan e-KTP, Siap Dipulangkan?
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Makin Panas, Saksi Misterius Disiapkan Hadang Pemulangan ke Indonesia!
Ekstradisi Paulus Tannos Buronan e-KTP Jalan Terus, Menkum Kasih Sinyal Kuat Sidang di Singapura Segera Tamat!
Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Bisa 2 Tahun, Menkum Sindir Paulus Tannos: Kalau Jentelmen, Nggak Perlu Kabur