HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin dekat dengan langkah penting dalam upaya penegakan hukum kasus megakorupsi proyek KTP elektronik.
Hari ini, Rabu 25 Juni 2025, Pengadilan Singapura dijadwalkan mengeluarkan putusan terkait proses ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Proses ekstradisi ini menjadi sorotan utama publik lantaran Tannos sudah berstatus buronan sejak 2019 dan disebut-sebut memegang kunci penting dalam skandal proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
KPK menyatakan optimistis bahwa permintaan ekstradisi akan dikabulkan oleh otoritas hukum Singapura.
Baca Juga: Kirab 1 Suro Mangkunegaran 2025: Tradisi Sakral yang Menyatukan Budaya dan Spiritualitas
Keyakinan itu bukan tanpa alasan.
Dalam sidang sebelumnya, permohonan Paulus Tannos untuk mendapatkan penangguhan penahanan telah ditolak oleh pengadilan setempat.
Penolakan itu menjadi sinyal kuat bahwa Singapura menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi lintas negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau proses hukum melalui koordinasi erat dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Singapura yang selama ini kooperatif dalam memfasilitasi proses hukum terhadap Tannos.
Permintaan ekstradisi terhadap Tannos merupakan kelanjutan dari provisional arrest (PA) atau penahanan sementara yang diajukan sejak 18 Desember 2018 melalui jalur Interpol oleh Kepolisian RI atas nama pemerintah Indonesia.
Selanjutnya, pada 17 Januari 2025, otoritas antikorupsi Singapura, yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), secara resmi menangkap Paulus Tannos di negaranya dan menahannya di Changi Prison.
Tak berhenti di situ, Pemerintah Indonesia secara formal mengajukan permintaan ekstradisi pada 22 Februari 2025 dan diterima oleh otoritas Singapura dua hari kemudian.
Selama tiga hari terakhir, 23 hingga 25 Juni 2025, telah berlangsung sidang committal hearing untuk menentukan apakah Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia atau tidak.
Artikel Terkait
Kasus E-KTP Memanas Lagi, MAKI Tegaskan Peran Paulus Tannos Sudah Terbukti Jelas
Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, DPR Minta Ekstradisi Dipercepat: Jangan Sampai Lepas Lagi!
Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Makin Dekat, KPK Siap Pantau Sang Buronan e-KTP dari Singapura!
Tinggal Selangkah Lagi, Sidang Ekstradisi Buronan e-KTP Dimulai, KPK Siap Jemput Paksa Paulus Tannos
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Dimulai! Bukti Korupsi e-KTP dan Saksi Kunci Sudah Disiapkan Pemerintah RI