Ekstradisi Paulus Tannos Buronan e-KTP Jalan Terus, Menkum Kasih Sinyal Kuat Sidang di Singapura Segera Tamat!

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 06:03 WIB
Menkum yakin Singapura bakal ekstradisi buron e-KTP Paulus Tannos demi jaga hubungan hukum dan diplomatik dengan Indonesia. (HukamaNews.com / Antara)
Menkum yakin Singapura bakal ekstradisi buron e-KTP Paulus Tannos demi jaga hubungan hukum dan diplomatik dengan Indonesia. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Supratman Andi Agtas, menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintah Singapura akan menanggapi secara serius permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Pernyataan ini disampaikan Supratman dalam sebuah wawancara khusus di Jakarta, Senin (4/8/2025), merespons perkembangan terbaru proses hukum terhadap Tannos yang kini tengah bergulir di pengadilan Singapura.

Menurut Supratman, permohonan ekstradisi ini dilakukan atas dasar hukum yang kuat, yakni berdasarkan perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) yang telah ditandatangani bersama oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-80, Presiden Prabowo Ajak Petinggi Kementerian Pertahanan, TNI dan BIN Bahas Gejolak Politik Tanah Air

"Yakin dan percaya bahwa hubungan baik yang sekarang tercipta sebagai sebuah negara yang bersahabat dan bertetangga, pemerintah Singapura juga pasti akan memperhatikan itu," ujar Supratman.

Ia menekankan pentingnya hubungan bilateral yang selama ini terjalin dengan baik antara kedua negara, terutama dalam konteks penegakan hukum lintas batas.

Supratman pun optimis bahwa semangat kerja sama tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum terhadap Tannos di Singapura.

"Di Singapura, seperti juga di Indonesia, lembaga eksekutif tidak bisa menginterupsi atau mengintervensi lembaga peradilan," jelasnya.

Meski begitu, ia juga memahami bahwa proses hukum di Negeri Merlion sepenuhnya berada dalam kewenangan lembaga peradilan setempat, dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga eksekutif.

Baca Juga: Ngamuk-ngamuk di Pesawat Lion Air Sembari Ancam Bawa Bom, Pria Ini Ditangkap dan Diblack List dari Lion Air

Begitu pula dengan Indonesia, yang menjunjung prinsip independensi peradilan dan tidak mencampuri proses yudisial negara lain.

Supratman menjelaskan bahwa saat ini sidang utama atau committal hearing di pengadilan Singapura sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi terkait permohonan ekstradisi tersebut.

Sebelumnya, Paulus Tannos sempat mengajukan permohonan penangguhan proses ekstradisi, namun telah ditolak oleh pengadilan Singapura.

Pemerintah Indonesia, melalui otoritas pusat, telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan otoritas hukum Singapura dalam pembuktian perkara ini.

Baca Juga: Bebas Karena Abolisi, Tom Lembong Balik Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X