Tak Cuma Gaji! Ini 5 Tunjangan PPPK yang Resmi Diatur Pemerintah, Banyak yang Belum Tahu

photo author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi PPPK menerima tunjangan sesuai aturan pemerintah. (HukamaNews.com / Humas Bandung)
Ilustrasi PPPK menerima tunjangan sesuai aturan pemerintah. (HukamaNews.com / Humas Bandung)

HUKAMANEWS - PPPK kembali menjadi sorotan publik seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap seleksi ASN kontrak dan besarnya perhatian pada tunjangan PPPK yang kini semakin diperjelas pemerintah.

Banyak pegawai maupun calon peserta seleksi yang belum memahami bahwa tunjangan PPPK disusun dengan struktur yang hampir sama dengan PNS, meski status kerja mereka berbeda.

Aturan resmi soal tunjangan PPPK juga terus diperbarui pemerintah agar sesuai kebutuhan pegawai dan instansi, sehingga penting dipahami oleh siapa pun yang berencana berkarier sebagai ASN.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kini menjadi salah satu jalur paling diminati dalam rekrutmen ASN, sehingga informasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK semakin dibutuhkan publik.

Baca Juga: Tinjau Korban Bencana di Sumbar, Presiden Prabowo Janji Sikat Pencuri Uang Rakyat dan Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Meski bukan PNS, PPPK tetap berhak atas beberapa jenis tunjangan yang berlaku nasional berdasarkan regulasi terbaru pemerintah.

Artikel ini merangkum daftar tunjangan resmi PPPK, beserta konteks, analisis, dan insight yang membuat informasinya lebih akurat dan mudah dipahami calon ASN.

Dasar Hukum yang Mengatur Tunjangan PPPK

Regulasi utama terkait tunjangan PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Aturan teknis pembayarannya di instansi pusat berpedoman pada PMK 202/PMK.05/2020, sementara instansi daerah mengikuti Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Dengan susunan regulasi ini, pola tunjangan PPPK pada dasarnya mengikuti struktur tunjangan PNS di instansi yang sama.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Kereta Api Medan, Uang Suap Capai Rp12 Miliar

Dari sudut pandang praktis, penyeragaman aturan ini membuat PPPK, yang sebelumnya sering dipersepsikan kurang menguntungkan dibandingkan PNS—kini memiliki hak tunjangan yang jauh lebih jelas.

Banyak analis kebijakan menyebut kebijakan ini penting untuk menjaga keadilan, mengingat PPPK menjalankan tugas yang sama beratnya dengan PNS.

5 Tunjangan PPPK yang Wajib Diketahui

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X