- Verponding.
- Letter C.
- Dokumen bekas hak milik adat lain.
Keenam dokumen ini sebelumnya berfungsi sebagai alas hak dalam transaksi jual beli maupun warisan, tetapi kini hanya dianggap sebagai petunjuk tambahan tanpa nilai legal formal.
Dokumen yang Masih Diakui sebagai Dasar Sertifikasi
Setelah aturan ini berjalan, hanya tiga dokumen yang tetap memiliki kekuatan sebagai dasar penerbitan SHM.
Tiga dokumen tersebut adalah akta jual beli (AJB), akta waris, dan akta lelang.
Ketiga dokumen ini menjadi bukti hukum utama sebelum seseorang mengajukan permohonan sertifikasi tanah di BPN.
Baca Juga: Forum Sesepuh NU Keluarkan Seruan Penting, Gus Yahya Beri Respons Mengejutkan soal Islah PBNU
Risiko Jika Tidak Mengubah Surat Tanah Lama ke SHM
Pemilik tanah berisiko besar jika tidak segera meningkatkan dokumen kepemilikannya menjadi SHM.
Risiko tersebut termasuk tanah disertifikasi oleh pihak lain karena tidak tercatat dalam sistem pertanahan nasional.
Situasi ini sudah beberapa kali terjadi di berbagai daerah, terutama wilayah pinggiran kota yang masuk dalam program pemetaan lengkap BPN.
Cara Mengubah Surat Tanah Lama Menjadi SHM
Proses peningkatan status girik atau dokumen tradisional menjadi SHM terdiri dari dua tahapan utama, yaitu pengurusan di kelurahan dan pemeriksaan lengkap di kantor pertanahan.