Sementara untuk tanah 750 m² di Kalimantan Timur, estimasinya sekitar Rp330.000.
Informasi detail dapat dicek melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.
Kebijakan penghapusan enam jenis surat tanah lama ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memastikan legalitas aset mereka.
Sertifikat hak milik memberikan kepastian hukum yang kuat dan menjadi perlindungan utama terhadap potensi sengketa.
Masyarakat disarankan segera memproses peningkatan dokumen tanah sebelum batas waktu 2026 agar tidak menghadapi masalah di kemudian hari.***
Artikel Terkait
DPR Desak SIM Berlaku Seumur Hidup, Sudding: Perpanjangan Tiap 5 Tahun Cuma Membebani Publik
Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs Ngotot Buka Kotak Pandora
Bandara IMIP Diduga Tanpa Pengawasan Negara, DPR Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Bongkar Kejanggalan Morowali
Nothing OS 4.0 Akhirnya Rilis di Phone 3a, Tampilan Fresh, Fitur Rahasia, dan Performa Makin Ngebut!!
Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi Memanas, Ipda Aris Resmi Dipecat, Peran Kompol Yogi Disorot