1. Pengurusan Awal di Kelurahan:
- Surat keterangan tidak sengketa.
- Surat riwayat tanah.
- Surat penguasaan tanah sporadik.
2. Proses Lanjutan di Kantor Pertanahan:
- Pengumpulan dokumen kelurahan, KTP, KK, bukti PBB, dan surat kuasa jika diwakilkan.
- Pengukuran tanah oleh petugas BPN.
- Verifikasi data dan pengecekan riwayat lahan.
- Pengumuman selama 60 hari sesuai PP 24/1997.
- Penerbitan SK penetapan hak.
- Pendaftaran sertifikat hak milik (SHM).
Proses ini kini lebih transparan karena dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Mengurai Jejak Uang di Balik Transisi Energi Indonesia
Estimasi Biaya Mengubah Surat Tanah Lama Menjadi SHM
Biaya penerbitan sertifikat termasuk kategori PNBP dan berbeda tiap daerah.
Untuk tanah seluas 500 m² di Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, biaya diperkirakan sekitar Rp250.000.
Artikel Terkait
DPR Desak SIM Berlaku Seumur Hidup, Sudding: Perpanjangan Tiap 5 Tahun Cuma Membebani Publik
Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs Ngotot Buka Kotak Pandora
Bandara IMIP Diduga Tanpa Pengawasan Negara, DPR Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Bongkar Kejanggalan Morowali
Nothing OS 4.0 Akhirnya Rilis di Phone 3a, Tampilan Fresh, Fitur Rahasia, dan Performa Makin Ngebut!!
Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi Memanas, Ipda Aris Resmi Dipecat, Peran Kompol Yogi Disorot