DPR Desak SIM Berlaku Seumur Hidup, Sudding: Perpanjangan Tiap 5 Tahun Cuma Membebani Publik

photo author
- Minggu, 30 November 2025 | 15:00 WIB

HUKAMANEWS - Usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup kembali mencuat dalam rapat Komisi III DPR RI, membawa perdebatan baru soal efektivitas kebijakan lalu lintas di Indonesia.

Wacana SIM seumur hidup ini dinilai kian relevan karena beban administratif dan biaya perpanjangan yang dirasakan masyarakat terus menjadi sorotan.

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menilai kebijakan perpanjangan SIM lima tahunan tidak lagi sejalan dengan kebutuhan publik dan menuntut Polri mengambil langkah konkret.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuat seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Viral Video Penjarahan Minimarket di Tapanuli BNPB Ungkap Fakta Aslinya: Warga Berebut Logistik karena Lapar

Usul tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 27 November 2025.

Sudding menilai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun sudah menjadi beban tersendiri bagi masyarakat.

Menurutnya, proses administrasi, biaya, hingga waktu yang terbuang membuat publik tidak merasakan manfaat signifikan dari regulasi yang berjalan saat ini.

“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini itu jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja,” ujar Sudding dalam forum RDP tersebut.

Ia menegaskan bahwa SIM seumur hidup akan membuat layanan publik lebih efisien dan tidak menguras waktu warga.

Baca Juga: Walhi Ungkap 7 Perusahaan Pemicu Banjir Sumut, Kerusakan Batang Toru Lebih Parah dari Perkiraan Warga

Politisi PAN yang juga memiliki latar belakang sebagai advokat itu menyebut perubahan kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri.

Menurutnya, kebijakan yang memudahkan publik sejalan dengan semangat reformasi pelayanan publik yang selama ini digaungkan pemerintah.

Dalam pernyataannya, Sudding turut menyoroti soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari proses pembuatan dan perpanjangan SIM.

Ia menilai kontribusi PNBP tersebut tidak cukup besar untuk dijadikan alasan mempertahankan kewajiban perpanjangan berkala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X