HUKAMANEWS - Mulai 2026, enam jenis surat tanah tradisional seperti girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan menurut aturan pertanahan terbaru.
Perubahan besar ini membuat banyak pemilik tanah harus memperbarui dokumen mereka agar tetap diakui secara hukum oleh negara.
Pemerintah menegaskan bahwa surat tanah lama hanya menjadi petunjuk lokasi jika tidak diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Aturan Baru: 6 Surat Tanah Tak Berlaku Mulai 2026
Pemerintah resmi menetapkan bahwa enam jenis surat tanah lama yang selama ini digunakan masyarakat sebagai dasar kepemilikan akan kehilangan kekuatan hukum mulai Februari 2026.
Baca Juga: Reuni Akbar 212 Digelar Besok di Monas, Ribuan Peserta hingga Sejumlah Pejabat Dijadwalkan Hadir
Aturan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh bukti tanah adat didaftarkan maksimal lima tahun sejak kebijakan terbit pada 2021.
Artinya, masyarakat hanya punya waktu sampai 2026 untuk mengubah dokumen lama mereka menjadi sertifikat resmi dari BPN.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa girik dan dokumen serupa otomatis gugur ketika wilayah tersebut sudah terpetakan penuh oleh BPN.
6 Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku 2026:
- Girik.
- Petuk Pajak Bumi/Landrente.
- Pipil.
- Kekitir.