nasional

Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Bikin KPK Gerak Cepat, Ada Prosedur Rahasia yang Harus Dipenuhi sebelum Bebas?

Sabtu, 29 November 2025 | 07:00 WIB
KPK memeriksa prosedur sebelum bebaskan Ira Puspadewi usai keputusan rehabilitasi presiden. (HukamaNews.com / Antara)

Sebelum rehabilitasi turun, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan dua mantan direksi ASDP lainnya dijatuhi 4 tahun penjara terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,25 triliun.

KPK menegaskan, rehabilitasi tidak serta-merta menutup kemungkinan pemanggilan kembali ketiganya jika penyidik membutuhkan tambahan keterangan.

“Kita lihat nanti kebutuhan penyidikannya seperti apa,” ujar Budi.

Kasus Lain Tetap Jalan: Tersangka Adjie Masih Diawasi

Sementara tiga direksi ASDP menerima rehabilitasi, proses hukum terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, tetap berjalan.

Baca Juga: Galaxy A37 Muncul di Geekbench! Performa Naik Jauh dari A36, Chip Baru Bikin Kelas Menengah Makin Panas

Adjie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan karena alasan kesehatan dan kini berstatus tahanan rumah yang diawasi ketat oleh penyidik KPK.

“Yang direhabilitasi hanya tiga orang. Pak Adjie masih dalam penyidikan,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Pakar Hukum: Rehabilitasi untuk Terpidana Dinilai Tidak Tepat

Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi menuai kritik dari kalangan akademisi.

Pakar Hukum Pidana UMY, Dr Trisno Raharjo, menyebut penggunaan instrumen rehabilitasi terhadap pihak yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai langkah yang tidak sesuai kaidah hukum acara pidana.

“Kalau seseorang sudah diputus bersalah lalu diberikan rehabilitasi, itu menjadi kurang tepat. Pemidanaannya masih berlaku, tidak bisa dihapus begitu saja,” ujarnya.

Baca Juga: Galaxy A37 Muncul di Geekbench! Performa Naik Jauh dari A36, Chip Baru Bikin Kelas Menengah Makin Panas

Menurut Trisno, jika pemerintah ingin memulihkan status hukum terpidana, instrumen yang lebih tepat adalah amnesti atau abolisi, bukan rehabilitasi.

Ia bahkan mencontohkan penerapan amnesti sebelumnya, termasuk kasus Tom Lembong, sebagai bentuk pemulihan status hukum yang sah dan diatur jelas dalam undang-undang.

Halaman:

Tags

Terkini