HUKAMANEWS - Kasus kematian diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan, kembali memunculkan teka-teki baru setelah kuasa hukum keluarga mengungkap keberadaan empat sidik jari di lakban yang menutupi wajah korban.
Temuan sidik jari ini menjadi sorotan karena sebelumnya penyelidik menyimpulkan tidak ada DNA orang lain selain milik Arya dalam bukti utama yang ditemukan.
Informasi terbaru soal sidik jari di lakban memicu pertanyaan publik, terutama karena tiga sidik jari lain disebut tidak diperiksa lebih lanjut, sehingga memunculkan desakan agar penyidik membuka ruang pemeriksaan lanjutan.
Empat Sidik Jari yang Belum Terjawab
Kuasa hukum keluarga Arya, Martin Lukas Simanjuntak, menjelaskan bahwa tim menemukan empat sidik jari pada lakban yang melilit wajah diplomat muda tersebut.
Menurut Martin, penyidik hanya menyimpulkan bahwa tidak ada DNA orang lain tanpa memeriksa tiga sidik jari lainnya.
Ia menilai sikap tersebut bisa membuat kesimpulan penyelidikan menjadi timpang karena lakban merupakan barang bukti vital dalam kasus ini.
Martin menegaskan bahwa satu-satunya sidik jari yang dianggap layak identifikasi memang milik Arya, berdasarkan pemeriksaan aparat.
Namun, tiga sidik jari lain tetap harus diuji meskipun kualitasnya kurang ideal, karena keberadaannya memiliki nilai forensik dalam menentukan rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan.
Baca Juga: Bukan Lagi dari Nusakambangan, Hakim Perintahkan Ammar Zoni Hadir Secara Fisik di Sidang Pekan Depan
Kuasa Hukum Desak Pemeriksaan Ulang
Senada dengan Martin, kuasa hukum lainnya, Nicolay Aprilindo, menyebutkan bahwa informasi tentang tiga sidik jari yang tidak teridentifikasi menjadi faktor krusial.
Nicolay menilai penyidik seharusnya tidak berhenti pada kesimpulan bahwa identifikasi tidak bisa dilakukan.
Ia mempertanyakan apakah tiga sidik jari itu milik Arya, orang lain yang sempat berada di lokasi, atau individu yang berhubungan langsung dengan benda tersebut.