nasional

Bareskrim Bongkar Dua Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas dan Diancam Meski Sudah Lunasi Pinjaman

Jumat, 21 November 2025 | 20:00 WIB
Petugas Siber Polri memaparkan barang bukti kasus pinjol ilegal. (HukamaNews.com / Tribata News)

Mereka diduga bertanggung jawab melakukan teror dan penagihan intimidatif kepada para korban.

Pada klaster pembiayaan atau payment gateway yang melibatkan PT Odeo Teknologi Indonesia, polisi mengamankan tiga tersangka lain yaitu I.J., A.B., dan A.D.S.

Polisi menyita 32 ponsel, 12 SIM card, sembilan laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan perangkat CCTV.

Keterlibatan perusahaan ini dinilai memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut beroperasi seperti perusahaan profesional, namun menjalankan aktivitas ilegal yang merugikan banyak orang.

Tak hanya itu, penyidik menyita dan memblokir Rp14,28 miliar dana yang terkait aktivitas pinjol ilegal ini.

Baca Juga: Rekomendasi HP Terbaik Harga Rp1 Jutaan November 2025 dengan Fitur Makin Ngebut, Harga Tetap Bersahabat

Temuan dana sebesar ini menunjukkan bahwa operasi tersebut memiliki skala besar dan potensi jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku luar negeri.

Dua tersangka WNA yang diduga pengembang aplikasi, yakni LZ dan Sila, kini masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pinjol ilegal terus berkembang dan memanfaatkan celah digital serta lemahnya literasi keamanan data masyarakat.

Dengan semakin intensifnya kasus kebocoran data di Indonesia, pelaku kriminal siber memanfaatkan data sensitif untuk mengontrol korban dan mengeruk keuntungan.

Fenomena ini mempertegas urgensi penguatan regulasi perlindungan data pribadi dan edukasi digital yang lebih masif.

Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK.

Baca Juga: Beda Draf dan Kejar Tayang, Kontroversi KUHAP Baru Mendidih, 'Keadaan Mendesak' Jadi Sorotan Publik

KBP Andri mengingatkan bahwa pinjol legal diawasi otoritas, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak layanan ilegal yang memanfaatkan data sensitif untuk pemerasan.

Halaman:

Tags

Terkini