nasional

Termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal ke Luar Negeri, Polda Metro: Wajib Lapor Setiap Pekan

Jumat, 21 November 2025 | 08:26 WIB
Penyidikan kasus ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya, bikin Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar negeri (HukamaNews.com / Tribata)

- Eggi Sudjana (ES)

- Kurnia Tri Rohyani (KTR)

- M. Rizal Fadillah (MRF)

- Rustam Effendi (RE)

- Damai Hari Lubis (DHL)

- Roy Suryo (RS) – eks Menpora

- dr Tifauziah Tyassuma (TT) – dikenal sebagai dr Tifa

- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) – ahli digital forensik

Baca Juga: Ammar Zoni Curhat Soal Rindu Anak, Pengacara Bongkar Alasan Akses Komunikasi Masih Tertutup dari Irish Bella

Penetapan tersangka ini dianggap publik sebagai momen penting dalam upaya meluruskan informasi yang sejak beberapa tahun terakhir menyebar melalui berbagai platform digital.

Kasus ini berawal dari narasi yang mengklaim bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden adalah palsu, sebuah isu yang telah dibantah berkali-kali oleh berbagai lembaga pendidikan terkait.

Namun demikian, isu tersebut terus berkembang di media sosial sehingga membutuhkan langkah hukum yang lebih tegas.

Publik Menunggu Babak Lanjutan Kasus

Masyarakat kini menunggu proses lanjutan penyidikan untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam menyebarkan tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Sejumlah pengamat hukum menilai, penetapan tersangka terhadap delapan orang ini dapat menjadi preseden dalam penanganan penyebaran hoaks politik menjelang tahun politik.

Halaman:

Tags

Terkini