- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M. Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)
- Damai Hari Lubis (DHL)
- Roy Suryo (RS) – eks Menpora
- dr Tifauziah Tyassuma (TT) – dikenal sebagai dr Tifa
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) – ahli digital forensik
Penetapan tersangka ini dianggap publik sebagai momen penting dalam upaya meluruskan informasi yang sejak beberapa tahun terakhir menyebar melalui berbagai platform digital.
Kasus ini berawal dari narasi yang mengklaim bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden adalah palsu, sebuah isu yang telah dibantah berkali-kali oleh berbagai lembaga pendidikan terkait.
Namun demikian, isu tersebut terus berkembang di media sosial sehingga membutuhkan langkah hukum yang lebih tegas.
Publik Menunggu Babak Lanjutan Kasus
Masyarakat kini menunggu proses lanjutan penyidikan untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam menyebarkan tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Sejumlah pengamat hukum menilai, penetapan tersangka terhadap delapan orang ini dapat menjadi preseden dalam penanganan penyebaran hoaks politik menjelang tahun politik.