nasional

Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Barang Thrifting: Bayar Pajak Tetap Tak Hilangkan Status Ilegal

Jumat, 21 November 2025 | 06:00 WIB
Menkeu Purbaya menegaskan larangan impor pakaian bekas dalam konferensi pers. (HukamaNews.com / Net)

“Kita mau bayar pajak. Kalau diatur, negara malah bisa dapat pemasukan,” kata Rifai Silalahi, pedagang Pasar Senen.

Analisis: Kebijakan Ketat Bisa Bantu UMKM Lokal, Tapi Perlu Transisi Sosial-Ekonomi

Secara ekonomi, ketegasan pemerintah memang dapat memperkuat industri dalam negeri.

Namun realitas sosial menunjukkan bahwa jutaan pedagang thrifting telah lama menggantungkan hidup pada rantai pasok barang bekas impor.

Tanpa kebijakan transisi yang jela, seperti pelatihan, subsidi UMKM, akses modal, hingga pendampingan branding produk lokal, kebijakan larangan bisa menimbulkan gejolak ekonomi mikro.

Baca Juga: KPK Siapkan Kedeputian Intelijen, Langkah Baru Perkuat “Mata dan Telinga” dalam Pemberantasan Korupsi

Di sisi lain, konsumen terutama anak muda menyukai thrifting karena murah, unik, dan ramah lingkungan.

Jika pemerintah ingin memutus ketergantungan pada barang ilegal, perlu ada inovasi ekosistem fashion lokal yang lebih kompetitif dan terjangkau.

Pernyataan tegas Purbaya menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan membuka ruang legalisasi bagi barang thrifting impor.

Namun desakan pedagang yang menggantungkan hidup pada industri ini juga tidak bisa diabaikan begitu saja.

Perlu ada dialog kebijakan yang adil agar kepentingan keamanan ekonomi nasional berjalan seimbang dengan keberlanjutan UMKM.

Ke depan, publik menunggu bagaimana pemerintah menghadirkan solusi yang tidak hanya menertibkan barang ilegal, tetapi juga memastikan ribuan pedagang kecil dapat beradaptasi dengan perubahan.

Masyarakat pun berharap, industri lokal dapat kembali bangkit dan menjadi pilihan utama tanpa harus bersaing dengan barang impor ilegal.***

Halaman:

Tags

Terkini