Pernyataan tegas JPU ini juga menjadi sinyal bahwa perkara akan bergerak cepat menuju pemeriksaan saksi apabila majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi sepenuhnya.
Kuasa Hukum Serahkan Keputusan pada Hakim, Siap Masuk ke Pemeriksaan Saksi
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jhon Mathias, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan sela kepada majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa tim pembela tetap berharap eksepsi diterima, tetapi tetap menghormati proses hukum apabila majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi.
Menurutnya, bila eksepsi ditolak, persidangan akan memasuki fase inti yaitu menggali fakta melalui keterangan saksi-saksi, termasuk saksi penangkap dan saksi ahli yang relevan dengan dugaan pengedaran narkotika.
Pernyataan ini memperkuat narasi bahwa posisi Ammar Zoni belum berada pada titik aman secara hukum, dan publik kini menunggu bagaimana hakim menilai keberatan yang diajukan pihaknya.
Sidang Daring dari Nusakambangan, Publik Soroti Respons dan Dinamika Perkara
Sejak sidang perdana 23 Oktober 2025, Ammar Zoni mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan, tempat ia kini ditahan.
Fakta ini menambah dimensi baru dalam pemberitaan karena menunjukkan bahwa sistem sidang hybrid masih diterapkan untuk kasus tertentu guna menjaga keamanan proses hukum.
Di media sosial, warganet memperdebatkan apakah eksepsi Ammar memiliki peluang diterima. Sebagian menyebut dakwaan jaksa cukup detail sehingga kecil kemungkinan dikabulkan, sementara sebagian lain menilai hakim tetap memiliki ruang untuk menilai aspek formal dalam dakwaan.
Pengamat hukum dari beberapa universitas juga menilai putusan sela adalah momen paling menentukan sebelum kasus masuk lebih dalam ke pembuktian.
Putusan Sela Akan Menjadi Titik Balik Perkara
Dalam konteks hukum acara pidana, putusan sela adalah fase krusial yang menentukan arah penyelesaian perkara.