nasional

Eksepsi Ditolak! Ammar Zoni Kini di Ujung Penentuan Hakim, Putusan Sela Jadi Penentu Nasib Sang Aktor di Nusakambangan

Kamis, 20 November 2025 | 18:00 WIB
Ammar Zoni mengikuti sidang daring dari Lapas Nusakambangan dalam kasus narkoba. (HukamaNews.com / Berita Satu)

HUKAMANEWS - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah eksepsinya ditolak jaksa dalam sidang kasus narkoba di PN Jakarta Pusat, sebuah perkembangan yang memicu perbincangan luas tentang proses hukum dan komitmen pemberantasan narkotika di Indonesia.

Penolakan eksepsi menjadi kata kunci yang memandu arah sidang ini, terutama karena kasus Ammar Zoni sudah berulang kali menjadi diskusi publik.

Sidang lanjutan ini juga mempertegas bagaimana pengawasan digital seperti sidang daring tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

Dalam persidangan yang digelar Kamis siang, kehadiran Ammar Zoni secara daring dari Lapas Nusakambangan kembali menyedot perhatian karena menunjukkan bagaimana sistem persidangan jarak jauh masih menjadi opsi utama dalam perkara yang melibatkan tahanan berisiko tinggi.

Baca Juga: Misteri Wafatnya Dirut Bank BJB Usai Bermain Golf, Spekulasi Penyebab Kematianya Makin Memanas

Penggunaan sidang daring dalam kasus narkoba ini menjadi kata kunci relevan bagi publik yang mengikuti perkembangan teknologi hukum di Indonesia.

Situasi ini menambah bobot pemberitaan sekaligus menggambarkan posisi Ammar yang kini menunggu putusan sela atas eksepsinya.

Publik juga memberi perhatian lebih karena kasus narkoba selalu menjadi isu sensitif, terlebih menyangkut figur publik.

Banyak yang menilai jalannya sidang dan keputusan jaksa menolak eksepsi akan menjadi indikator sejauh mana penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Dari sudut pandang hukum, momen putusan sela menjadi penentu apakah dakwaan terhadap Ammar Zoni akan langsung diperiksa atau justru harus diperbaiki bila majelis hakim menilai ada celah hukum.

Baca Juga: KPK Siapkan Kedeputian Intelijen, Langkah Baru Perkuat “Mata dan Telinga” dalam Pemberantasan Korupsi

Jaksa Tegaskan Dakwaan Sah, Seluruh Eksepsi Ammar Ditolak

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan menyampaikan bahwa seluruh poin eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni tidak memiliki dasar kuat untuk membatalkan dakwaan.

JPU menyatakan surat dakwaan dengan nomor register PDM-270/M.1.10/10/2025 telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan pada pokok perkara.

Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada bagian dari dakwaan yang dianggap kabur atau multitafsir sehingga majelis hakim tidak memiliki alasan untuk menerima eksepsi dari pihak terdakwa.

Halaman:

Tags

Terkini