nasional

Skandal Kuota Haji Makin Panas, 10 Bos Travel Diseret KPK bahkan Ada Diskresi Menteri yang Bikin Masalah Makin Rumit!

Selasa, 18 November 2025 | 07:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan soal kasus kuota haji. (HukamaNews.com / KPK)

Jika dilihat dari perspektif tata kelola, perubahan proporsi kuota menjadi pintu utama bagi praktik jual beli kuota dalam jaringan PIHK.

Kebijakan diskresi tanpa mekanisme pengawasan kuat memberi peluang bagi pihak tertentu untuk bermain di area abu-abu regulasi.

Kondisi ini memunculkan dorongan publik agar proses distribusi kuota, baik reguler maupun khusus, kembali diawasi secara ketat oleh lembaga independen.

Sejumlah pengamat menilai KPK perlu mempercepat penetapan tersangka untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Isu Ijazah Palsu Guncang MK, Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim, DPR Ikut Disorot

Banyak pihak juga meminta Kemenag memperbaiki tata kelola kuota haji dan menutup celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan PIHK.

Penguatan pengawasan digital dan transparansi harga dinilai sebagai solusi yang paling realistis untuk memutus praktik jual beli kuota di masa depan.

Kasus jual beli kuota haji tambahan ini menunjukkan bahwa tata kelola ibadah haji masih memerlukan pembenahan komprehensif dari hulu hingga hilir.

Pemeriksaan 10 bos travel oleh KPK menjadi langkah awal untuk membuka kembali praktik yang diduga merugikan jamaah dan negara.

Skandal ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang regulasi agar lebih berpihak pada jamaah haji reguler.

Publik kini menantikan langkah KPK berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka yang sudah lama dinanti.

Transparansi proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: 350 Personil Brimob Siap ke Gaza! Indonesia Bersiap Kirim Pasukan Elite untuk Misi Perdamaian PBB

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak yang terlibat akan dipanggil jika dibutuhkan.

Pada akhirnya, pembenahan tata kelola kuota haji hanya akan berhasil jika semua pihak, PIHK, Kemenag, dan penegak hukum, bekerja dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Halaman:

Tags

Terkini