Diskresi Pembagian Kuota Diduga Menyimpang dari Aturan
Budi menjelaskan bahwa dari total 20.000 kuota haji yang tersedia, aturan menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Namun, melalui diskresi menteri agama saat itu, proporsi tersebut diubah menjadi 50 persen reguler dan 50 persen haji khusus.
Keputusan ini diduga bertentangan dengan ketentuan perundangan dan membuka pintu lebar bagi praktik jual beli kuota oleh penyelenggara haji.
Dampaknya, kuota reguler yang seharusnya dinikmati masyarakat umum justru terpangkas drastis.
Baca Juga: Langsung Terjawab! Arsul Sani Pamer Ijazah S-3 Asli di MK, Buktikan Semua Tuduhan soal Ijazah Palsu
Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola PIHK melonjak tajam, menjadikan ruang bisnis lebih besar dan berpotensi disusupi kepentingan tertentu.
KPK menilai perubahan ini sebagai titik awal dari rangkaian penyimpangan yang kini sedang mereka bongkar.
Dalam penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan staf Kementerian Agama yang mengetahui proses dan alasan di balik kebijakan diskresi tersebut.
Budi menyebut bahwa penyidik berupaya menemukan motif utama di balik perubahan proporsi kuota yang menuai banyak kejanggalan.
Penyelidikan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan semata keputusan administratif, melainkan memiliki dampak ekonomi dan politik yang signifikan.
Skandal kuota haji bukan kali pertama muncul dalam pemberitaan nasional, dan publik mulai mempertanyakan mengapa praktik ini terus berulang.
Pada skala masyarakat, banyak calon jemaah menilai sistem haji khusus semakin tidak transparan dan cenderung menguntungkan segelintir pihak.
Netizen di berbagai platform juga menyuarakan kekesalan, terutama karena biaya haji khusus bisa mencapai ratusan juta, namun fasilitas tidak sebanding dengan harga yang dibayar.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Asing dari Biro Travel Haji di Yogyakarta, Diduga Terkait Jual-Beli Kuota Haji
Dugaan Jual Beli Kuota Haji Menguat, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel Tersangka Korupsi Rp1 Triliun akan Segera Diumumkan
Diduga Libatkan Ratusan Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji Senilai Rp1 Triliun, KPK Periksa Pejabat Baznas
Kuota Haji Diatur Ulang? Sestama Baznas Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Rp1 Triliun Bikin Geger Jamaah!
Terungkap Lagi! KPK Panggil 12 Saksi Korupsi Kuota Haji Diduga Tembus Rp1 Triliun, dari Travel Sampai Eks Pejabat Ikut Terseret