HUKAMANEWS – Tonny Renaldo Matan kembali menyita perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jaksa gadungan Tangsel yang diduga melakukan penipuan senpi ilegal dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Nama Tonny Renaldo Matan muncul setelah tim Kejaksaan Agung mengamankan pria 49 tahun tersebut berikut senjata api ilegal yang dibawanya saat beraksi.
Kasus ini menjadi sorotan karena modus Tonny bukan sekadar penipuan biasa, tetapi memanfaatkan identitas palsu sebagai pejabat berpengaruh untuk mengincar warga yang membutuhkan bantuan hukum.
Tonny Renaldo Matan Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung
Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan Tonny Renaldo Matan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp310 juta.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang membenarkan bahwa Tonny kini ditahan untuk pendalaman lebih lanjut terkait dugaan korban lain dalam kasus jaksa gadungan Tangsel tersebut.
Tonny sebelumnya diamankan oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Pamulang, Tangsel.
Tonny disebut menggunakan modus klasik: mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu.
Dengan status fiktif tersebut, ia meyakinkan korbannya bahwa dirinya bisa membantu mengurus kasus hukum di wilayah Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Cilacap Dikebut, 9 Anjing Pelacak Turun ke Lokasi, 18 Warga Masih Hilang
Bahkan saat ditangkap, Tonny mengenakan pakaian dinas harian (PDH) layaknya aparat kejaksaan sungguhan.
Modus Penipuan: Janji Urus Perkara dan Senpi Ilegal
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa Tonny membawa senpi ilegal jenis revolver berisi tujuh peluru saat diamankan.
Ia menuturkan bahwa Tonny meminta uang kepada korban dengan dalih untuk pengurusan perkara, meski tidak pernah dijelaskan kasus apa yang dimaksud.