nasional

RUU KUHAP Dikebut untuk Disahkan Pekan Depan, Koalisi Sipil Ingatkan Masih Banyak Pasal Bermasalah

Jumat, 14 November 2025 | 19:00 WIB
Suasana rapat paripurna DPR membahas percepatan pengesahan RUU KUHAP. (HukamaNews.com / Antara)

RUU KUHAP menegaskan penyelarasan dengan standar hukum global, terutama soal perlindungan hak tersangka dan batas kontrol penyidikan.
Namun, koalisi masyarakat sipil menilai penerapannya belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip HAM internasional.

2. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru (restoratif, rehabilitatif, restitutif)

KUHP baru berorientasi pada pemulihan, bukan semata menghukum.
KUHAP direvisi agar memberi ruang penyelesaian non-litigasi secara lebih luas, terutama melalui restorative justice.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar penegak hukum

Penyidik, jaksa, hakim, dan advokat didefinisikan secara lebih jelas perannya.
Model ini dimaksudkan mencegah tumpang-tindih kewenangan yang selama ini terjadi di lapangan.

Baca Juga: 20.000 Prajurit TNI Disiapkan Presiden Prabowo untuk Misi Perdamaian Gaza, Fokus Kemanusiaan dan Infrastruktur

4. Perbaikan kewenangan penyidik dan penguatan koordinasi antar lembaga

Poin ini dinilai rawan karena berpotensi memperkuat aparat tanpa kontrol yang memadai.
Koalisi sipil meminta pengawasan yudisial diperkuat.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi

Termasuk hak atas penasihat hukum, perlindungan saat pemeriksaan, dan fair trial.
Namun beberapa pasal dinilai kontradiktif karena memberi penyidik kewenangan penahanan lebih awal.

6. Penguatan peran advokat

Advokat diwajibkan mendampingi tersangka, bahkan disiapkan skema bantuan hukum gratis oleh negara.
Ini dinilai sebagai salah satu poin progresif dalam RUU.

Baca Juga: BPOM dan Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Obat Ilegal Senilai Rp2,7 Miliar di Jakarta Timur

7. Pengaturan mekanisme restorative justice dalam hukum acara

Restorative justice diatur lebih detail, termasuk syarat dan tahapannya.
Pasal 74a dipersoalkan karena membuka peluang “damai paksa” bahkan sebelum ada kepastian tindak pidana.

Halaman:

Tags

Terkini