Beberapa aktivis antikorupsi bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung untuk membuka kembali penyelidikan kasus TPPU Rp349 triliun tersebut secara transparan.
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan pengakuan Mahfud tak boleh dianggap sekadar pernyataan pribadi.
“Ini adalah lead hukum yang serius. Kalau benar ada lobi politik, maka itu bentuk intervensi terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Perlindungan atau Penghalang Transparansi?
Pernyataan Mahfud MD membuka kembali perdebatan klasik: sejauh mana seorang pimpinan berhak melindungi institusinya tanpa mengorbankan transparansi publik.
Dalam konteks reformasi birokrasi dan keuangan negara, kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat governance dan akuntabilitas.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan lembaga hukum untuk menindaklanjuti temuan yang disebut Mahfud.
Apabila benar ada intervensi politik di balik kasus Rp349 triliun ini, maka ke depan dibutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat dan independen, agar integritas keuangan negara tidak hanya dijaga dari luar, tetapi juga dari dalam.***