Berdasarkan prosedur hukum, terdakwa memiliki hak yang sama dengan jaksa untuk mengajukan upaya hukum jika merasa keberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu, publik menanti apakah kasus ini akan berlanjut ke pengadilan tinggi atau berakhir di PN Jaksel.
Jika jaksa memutuskan banding, maka sidang lanjutan bisa digelar dalam waktu dekat. Namun bila tidak, vonis 4 tahun tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejagung sendiri menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil secara objektif berdasarkan kajian hukum dan rasa keadilan publik.
Baca Juga: Mengenal DME, Gas dari Batu Bara yang Disiapkan Gantikan LPG Mulai 2028
Antara Efek Jera dan Keadilan Sosial
Kasus ini kembali membuka diskusi publik tentang konsistensi penegakan hukum terhadap figur publik di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah selebritas memang kerap tersandung kasus hukum mulai dari pencemaran nama baik, penipuan, hingga penganiayaan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Dr. Andi Wibowo, menilai bahwa vonis 4 tahun tetap memberikan efek jera namun perlu diiringi dengan mekanisme rehabilitasi sosial.
“Kita tidak hanya bicara menghukum, tapi bagaimana publik figur bisa belajar dari kasusnya agar memberi contoh positif di masyarakat,” ujarnya.
Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys menjadi cerminan kompleksitas hubungan antara ketenaran dan tanggung jawab sosial.
Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan, keputusan hakim tetap menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu.
Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya, apakah jaksa atau Nikita akan mengajukan banding, atau memilih menerima putusan tersebut sebagai akhir dari babak panjang perseteruan ini.***