Polisi Punya Bukti Kuat Hingga Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Bersama Asistennya Mail

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 20:24 WIB
Nikita Mirzani dan asistennya Mail, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya (Ist)
Nikita Mirzani dan asistennya Mail, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya (Ist)

HUKAMANEWS - Nikita Mirzani bakal mendekam selama 20 hari ke depan.

Bersama asistennya Mail, Nikita ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Nikita dan Mail ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Keduanya mengenakan baju oranye tahanan, namun Nikita hanya menyematkannya saja, sementara Mail mengenakan baju oranye tahanan.

Dikutip dari akun X Khatulistiwa Indonesia, pada Selasa (4/3), polisi resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Keduanya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan langsung dihadang puluhan wartawa.

Nikita seperti biasa hanya tersenyum saja, ia tampak santai tak ada raut wajah yang tegang.

Baca Juga: Tampak Santai, Nikita Mirzani dan Asistennya Mail Kenakan Baju Tahanan, Usai Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys

Sebelumnya di media sosial perseteruan Nikita dengan dokter Reza Gladys memang ramai.

Nikita pun lewat akun TikToknya mengatakan dirinya siap berhadapan dengan dokter Reza.

Pasalnya apa yang dituduhkan Reza tak benar sama sekali kalau dirinya memeras sebesar Rp 4 miliar.

"Justru dia yang terus kejar-kejar gue untuk bisa bertemu, sampai akhirnya Reza dapat nomer gue lewat Mail," katanya.

Jika ia dituduh memeras, Nikita sebut, masa memeras harus ada negoisasi.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Nikita Mirzani ditahan merupakan kewenangan penyidik dan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X