HUKAMANEWS – Polemik dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Tabrani Abby, menegaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun yang disebut Kejaksaan Agung belum bisa dipastikan kebenarannya.
Pernyataan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah Nadiem resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pengadaan perangkat digital pendidikan periode 2019–2022.
Menurut Abby, angka tersebut belum memiliki dasar perhitungan resmi dari lembaga auditor negara seperti BPK maupun BPKP, sehingga tidak bisa langsung dijadikan acuan hukum.
Baca Juga: Beli Rumah Subsidi Bisa Dicabut? Ini Aturan Renovasi yang Wajib Kamu Tahu Biar Nggak Rugi
“Angka Rp1,98 triliun itu kami belum tahu asalnya dari mana. Sampai hari ini belum ada laporan resmi dari BPK atau BPKP yang menetapkan nilai kerugian tersebut,” ujar Abby dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Kuasa Hukum: Belum Ada Bukti Audit Resmi
Lebih lanjut, Abby menjelaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar oleh penyidik baru berupa bukti ekspose, yakni tahapan awal dalam proses audit internal.
Menurutnya, ekspose belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya kerugian negara yang bersifat pasti dan terukur.
“Dalam sidang praperadilan sebelumnya, yang diajukan Nadiem, kami hanya menerima dokumen ekspose. Itu belum bisa disebut hasil audit final karena tidak memuat angka pasti mengenai kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Blacklist dan Denda Berat untuk Impor Pakaian Bekas, DPR Beri Dukungan Penuh
Pihak Nadiem menilai bahwa tuduhan korupsi belum berdasar kuat jika unsur kerugian negara belum dibuktikan secara resmi oleh lembaga audit negara.
“Kalau belum ada angka final dari BPKP atau BPK, maka belum bisa disebut ada kerugian keuangan negara,” tegas Abby.
Respons Kejaksaan Agung dan Perkembangan Kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.