Namun, angka itu disebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021.
- Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H: Puasa Dimulai 18 Februari 2026
Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan yang didanai anggaran negara.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut proyek strategis nasional di bidang pendidikan digital.
Banyak pihak menilai proyek Chromebook semestinya menjadi tonggak transformasi digital sekolah-sekolah di Indonesia, bukan malah berujung pada dugaan korupsi.
Di media sosial, muncul beragam opini. Sebagian warganet meminta Kejagung transparan terkait hasil audit dan proses hukum agar kasus ini tidak menjadi bola panas politik menjelang tahun akademik baru.
Sementara sebagian lain mendesak agar BPKP segera merilis hasil audit resmi agar publik mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Beberapa analis hukum juga menyoroti pentingnya presisi dalam menghitung kerugian negara, karena nilai tersebut menjadi dasar utama penetapan pasal dalam tindak pidana korupsi. Tanpa angka yang sahih, proses hukum bisa dianggap cacat formil.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bongkar Cacat Hukum Penetapan Tersangka Nadiem Makarim: Ditetapkan Tersangka Tanpa Bukti Kerugian Negara
Detik-Detik Penentuan Nadiem Makarim, Hakim PN Jaksel Siap Bacakan Putusan Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun
Praperadilan Ditolak! Langkah Nadiem Makarim Terhenti di PN Jaksel, Lanjut Hadapi Sidang Korupsi Chromebook
Usai Ditolak Praperadilan, Ayah Nadiem Makarim Patah Hati: Kami Percaya Anak Kami Bersih, Tapi Hukum Tak Adil
Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Hakim Tegas Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook