nasional

Sidang Rp119 Triliun Heboh! CMNP Bongkar Dugaan ‘Tukar Guling’ Surat Berharga Bareng Hary Tanoe

Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Sidang gugatan Rp119 triliun antara CMNP dan Hary Tanoe di PN Jakarta Pusat. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Hary Tanoesoedibjo kembali memunculkan babak baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap fakta mengejutkan: transaksi antara kedua pihak disebut bukan jual beli, melainkan tukar-menukar surat berharga.

Kesaksian kunci datang dari Jarot Basuki, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP, yang hadir sebagai saksi penggugat.

Ia menjelaskan bahwa transaksi dengan PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) dilakukan bukan dalam bentuk pembelian, tetapi pertukaran instrumen keuangan bernilai tinggi.

Baca Juga: Sad Ending! Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai untuk Lisa Mariana: Tak Ada Maaf, Hukum Harus Jalan!

Fakta baru ini membuka kembali perdebatan publik seputar legalitas dan nilai aset yang ditukar antara dua entitas besar pada akhir 1990-an.

Kasus CMNP-Hary Tanoe kini bukan sekadar soal angka fantastis Rp119 triliun, tapi juga menyentuh praktik korporasi dan kejelasan hukum atas surat berharga di masa lalu.

Dalam kesaksiannya, Jarot mengaku mendapat informasi langsung dari Direktur Keuangan CMNP saat itu, Tito Sulistio, yang menyampaikan bahwa akan ada pertukaran surat berharga antara CMNP dan pihak Hary Tanoe.

“Rapat rutin Senin pagi waktu itu menyebutkan akan ada tukar-menukar surat berharga CMNP II dan MTN, kemudian dari Pak Hary Tanoe akan diberikan NCD senilai US$28 juta,” ujar Jarot di hadapan majelis hakim, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU Gara-gara Jet Pribadi, Efisiensi atau Gaya Hidup Mewah?

Menurut dokumen yang diungkap dalam sidang, CMNP menyerahkan obligasi tahap II senilai Rp189 miliar dan medium term note (MTN) senilai Rp163,5 miliar kepada pihak Bhakti Investama.

Sebagai gantinya, perusahaan milik Hary Tanoe memberikan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank senilai total US$28 juta.

Transaksi tersebut dilakukan dalam dua tahap:

- NCD senilai US$10 juta, jatuh tempo 9 Mei 2002, diserahkan pada 27 Mei 1999.

- NCD senilai US$18 juta, jatuh tempo 10 Mei 2002, diserahkan pada 28 Mei 1999.

Halaman:

Tags

Terkini