HUKAMANEWS – Artis Sandra Dewi resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk meminta kembali sejumlah aset pribadi yang sebelumnya disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan kini sedang memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Langkah Sandra Dewi ini langsung menjadi sorotan publik, terutama karena jumlah aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk 88 tas mewah berbagai merek, tanah dan bangunan, serta deposito senilai Rp 33 miliar.
Argumen Sandra Dewi: Pisah Harta dan Niat Baik sebagai Pihak Ketiga
Dalam permohonannya, Sandra Dewi menyatakan bahwa seluruh aset yang disita tidak berkaitan dengan kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
Ia menegaskan bahwa sejak awal pernikahan, keduanya telah memiliki perjanjian pisah harta (prenuptial agreement).
“Barang-barang yang disita merupakan hasil kerja keras saya sendiri, baik dari endorsement, kerja sama dengan brand, maupun pembelian pribadi. Tidak ada yang berasal dari uang hasil tindak pidana,” ujar Sandra dalam berkas permohonan yang dikutip dari keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sandra juga menyebut dirinya sebagai pihak ketiga beriktikad baik, yang memiliki bukti sah kepemilikan atas aset-aset tersebut.
Aset yang Disita: Dari Tas Mewah hingga Mobil Hadiah Ulang Tahun
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menyita 88 tas branded milik Sandra Dewi dari berbagai merek internasional.
Selain itu, ada sejumlah bidang tanah dan bangunan atas namanya, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar.
Tidak hanya itu, sebuah mobil mewah milik Sandra juga turut disita. Namun, ia menegaskan bahwa mobil tersebut merupakan hadiah ulang tahun, bukan hasil tindak pidana korupsi.