Kejaksaan ditantang untuk menegakkan profesionalitas tanpa harus mengandalkan “perlindungan” struktural dari pimpinan tertinggi.
Selain itu, keputusan ini juga menjadi alarm bagi lembaga hukum lain, termasuk KPK dan Kepolisian, untuk memperjelas batas independensi masing-masing tanpa melanggar prinsip kesetaraan hukum.
Bila dijalankan dengan komitmen tinggi, putusan MK ini bisa menjadi tonggak penting dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan bebas intervensi politik.***