nasional

MK Putuskan Jaksa Tak Bisa Sembarang Ditangkap Harus Izin Jaksa Agung, Kecuali OTT, Imbasnya pada Independensi Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Ketua MK Suhartoyo pimpin sidang putusan izin penangkapan jaksa di Gedung MK, Jakarta. (HukamaNews.com / MK)

Kejaksaan ditantang untuk menegakkan profesionalitas tanpa harus mengandalkan “perlindungan” struktural dari pimpinan tertinggi.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi alarm bagi lembaga hukum lain, termasuk KPK dan Kepolisian, untuk memperjelas batas independensi masing-masing tanpa melanggar prinsip kesetaraan hukum.

Bila dijalankan dengan komitmen tinggi, putusan MK ini bisa menjadi tonggak penting dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan bebas intervensi politik.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini