MK Putuskan Jaksa Tak Bisa Sembarang Ditangkap Harus Izin Jaksa Agung, Kecuali OTT, Imbasnya pada Independensi Hukum

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Ketua MK Suhartoyo pimpin sidang putusan izin penangkapan jaksa di Gedung MK, Jakarta. (HukamaNews.com / MK)
Ketua MK Suhartoyo pimpin sidang putusan izin penangkapan jaksa di Gedung MK, Jakarta. (HukamaNews.com / MK)

HUKAMANEWS – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penangkapan jaksa yang sedang bertugas hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) atau jika jaksa tersebut disangka melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati.

Keputusan ini menuai perhatian publik karena dinilai berpotensi memengaruhi prinsip independensi kejaksaan sekaligus keseimbangan dalam penegakan hukum nasional.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Permohonan ini diajukan oleh aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman, yang menilai ketentuan tersebut membuka peluang kesenjangan hukum di antara penegak hukum.

Baca Juga: Bukan Lowongan Biasa! KPK Buka Enam Posisi Elite Termasuk untuk Direktur Penyelidikan, PNS Bermental Baja Buruan Daftar

Putusan ini menjadi momentum penting dalam perjalanan sistem peradilan di Indonesia karena MK secara eksplisit menilai bahwa perlindungan hukum bagi jaksa memang diperlukan, tetapi tidak boleh melanggar prinsip equality before the law, kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

MK Koreksi Norma yang Berpotensi Hambat Penegakan Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa harus tetap proporsional.

Norma yang mengharuskan izin Jaksa Agung untuk setiap penangkapan dianggap tidak selaras dengan semangat persamaan di hadapan hukum, karena bisa menghambat proses penegakan hukum ketika jaksa terlibat kasus pidana.

MK kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.

Baca Juga: KPK Tak Gentar! WNA Boleh Pimpin BUMN, tapi Jika Korupsi Tetap Bisa Diseret ke Meja Hukum

Pasal tersebut kini hanya berlaku bersyarat, yakni izin Jaksa Agung tetap wajib kecuali jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau diduga kuat melakukan kejahatan berat seperti tindak pidana yang diancam mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa bukan bentuk impunitas, melainkan jaminan hukum agar tugas kejaksaan tetap independen, tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Menjaga Keseimbangan antara Perlindungan dan Akuntabilitas

Keputusan MK ini menghadirkan dua sisi yang perlu dicermati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X